Status Pejabat Pemberi Uang ke Wali Kota Medan Nonaktif Tergantung Fakta Persidangan
Merdeka.com - Sejumlah nama pejabat Pemkot Medan disebut turut memberikan uang kepada Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3). Namun status mereka akan ditentukan dalam fakta-fakta persidangan perkara rasuah ini.
"Terkait pihak pemberi yang lain dan sebagainya itu kan masih proses persidangan, artinya apakah kajiannya apakah perbuatan-perbuatan seperti itu nanti memenuhi rumusan delik atau tidak kan kita lihat hasil persidangan ini. Karena ini masih pengumpulan fakta persidangan ini juga kan," kata JPU Iskandar Marwanto seusai persidangan membacakan dakwaan terhadap Dzulmi Eldin.
Sejauh ini hanya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Isa Ansyari, yang sudah dijadikan tersangka pemberi suap dan telah diadili. Di pengadilan tingkat pertama dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain Isa, lebih dari 20 pejabat lain disebutkan turut memberikan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri. Mereka yang disebut antara lain: Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan).
Lalu, Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan). Disebutkan pula bahwa Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.
Iskandar mengatakan nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan itu dipastikan akan diambil keterangannya. "Semua yang kita sebut di dakwaan akan kita hadirkan sebagai saksi," sebut Iskandar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara itu, Iskandar mengatakan, dia belum bisa memastikan. Menurutnya pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan tidak serta-merta dapat dijadikan tersangka. "Makanya itu kita buktikan pada persidangan ini, jadi tunggu proses persidangan bagaimana baru kita analisa terkait karena ini masih dakwaan kan," tegasnya.
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin didakwa menerima suap dari para pejabat Pemkot Medan dengan total Rp2,1 miliar. Pemberian uang itu melalui Samsul Fitri.
Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.
Isa dijadikan tersangka pemberi suap, sedangkan Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri sebagai penerima. Dalam perkembangannya, sejumlah pejabat lain juga disebutkan turut memberikan uang kepada Dzulmi Eldin. Hal itu dituangkan dalam dakwaan perkara rasuah ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya