Hari Ini, Ratna Sarumpaet Bebas

Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna Diterima dan dikabulkan, Ratna juga mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang di berikan oleh Menkumham.

Tri Yuniwati Lestari
Oleh Tri Yuniwati Lestari - Reporter
Hari Ini, Ratna Sarumpaet Bebas
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Pengacara terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyampaikan, kliennya telah bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (26/12).

"Pada hari ini tanggal 26 desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12).

Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna Diterima dan dikabulkan, Ratna juga mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang di berikan oleh Menkumham.

"Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, Ibu Ratna Menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak oktober 2018," ujarnya.

Desmihardi mengatakan, setelah bebas Ratna akan menghabiskan waktunya bersama keluarga dan cucunya.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya," tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Rekomendasi