Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kerjanya selama empat tahun ini. Total sebanyak 87 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan dalan kurun waktu 2016-2019.
"Kegiatan tangkap tangan selama empat tahun ini, KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Menurut Saut, OTT yang dilakukan KPK tidak pernah berhenti pada perkara pokok. Pada akhirnya lembaga antirasuah itu selalu mendapatkan petunjuk menuju jalan ke dugaan perkara lain.
"Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018," jelas dia.
Kasus lainnya adalah OTT perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola hingga 11 anggota DPRD provinsi tersebut.
Kemudian pengembangan dari OTT dalam perkara KONI. Selain terkuak pusaran uang korupsi mencapai Rp7,4 miliar, kasus ini turut menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT," kata Saut.
Baginya, jelas OTT dapat membongkar adanya persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin diungkap lewat metode penegakan hukum konvensional. Sebab itu, OTT diyakini selalu bisa menjadi sumber petunjuk dalam mengungkap berbagai kasus yang hingga kini selalu terbukti di pengadilan.
"Vonis pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," Saut menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com