Satgassus Bakamla Tangkap 2 Kapal, Diduga Terlibat Jual Beli BBM Ilegal

Petugas memeriksa Tug Boat (TB) BSP III yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Satgassus Bakamla Tangkap 2 Kapal, Diduga Terlibat Jual Beli BBM Ilegal
2 Kapal Terlibat Jual Beli BBM Ilegal. ©2019 Merdeka.com

Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla dengan kapal patroli Catamaran 503 telah mengamankan dua kapal. Kapal itu diamankan karena diduga terlibat aktivitas perdagangan BBM ilegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam.

Kasubbag Humas Bakamla RI Letkol Bakamla Mardiono mengatakan, kapal itu diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian disampaikan oleh Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla RI Laksma Bakamla Parimin Warsito saat terjun langsung di lokasi.

"Proses penangkapan itu sendiri telah dilakukan di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/12) sekitar pukul 22.30 WIB," kata Mardiono kepada wartawan, Kamis (12/12).

Sementara itu, Parimin menjelaskan, petugas memeriksa Tug Boat (TB) BSP III yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga.

"Dari pengakuan nakhoda TB BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari Pertamina. Sehingga perusahaan PT BSP III dirugikan," ujar Parimin.

Saat pengisian solar, pihak KKM TB BSP III sebelumnya dihubungi oleh kru KM AB yang akan membeli solar dari TB BSP III. Saat itu, disepakati jual-beli BBM secara ilegal seharga Rp5.000/liter.

"Transhipment ilegal yang dilaksanakan oleh kedua kapal tersebut dipergoki oleh kapal patroli Bakamla Catamaran 503 di wilayah Tanjung Sauh, Batam. Kemudian diamankan ke KN Bintang Laut dan disandarkan ke Pangkalan Bakamla Barelang," ungkapnya.

"Kedua kapal hasil operasi kemudian diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut. Dan PT BSP sebagai pihak yang dirugikan telah melapor ke Ditpolair Polda Kepri," sambungnya.

Atas peristiwa ini, Bakamla akan mengintensifkan patroli di Kepulauan Riau dan seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas aktivitas perdagangan BBM ilegal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya Bakamla RI untuk menciptakan kondisi wilayah perairan Indonesia yang aman bagi seluruh pengguna laut dan bersih dari aktifitas illegal apapun," ucapnya.

Ulah oknum di Tug Boat (TB) BSP III terhadap KM AB yakni pengisian solar secara ilegal, diduga kapal tersebut melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Rekomendasi