Gubernur Kepulauan Riau non-aktif Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi atas penerbitan izin prinsip, penataan ruang laut dan reklamasi dari pengusaha serta beberapa kepala organisasi perangkat dinas.
Jaksa mengatakan, saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Nurdin ditemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang terbungkus di beberapa tas. Satu dari dugaan gratifikasi tertulis berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Satu buah tas karton putih bertuliskan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta' di dalamnya berisi uang dengan total Rp659,9 juta," kata Jaksa Asri saat membacakan rincian penerimaan gratifikasi Nurdin, Jakarta, Rabu (4/12).
Tas karton itu, kata Jaksa, ditemukan saat proses penggeledahan di kediaman rumah dinas Nurdin.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi yang ditemukan di rumah dinas Nurdin dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dengan rincian Rp3,2 miliar, SGD 150 ribu, RM 407, dan USD 34 ribu. Uang itu disebut sebagai penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sejak 2016-2019.
Advertisement
Berikut Rincian Gratifikasi dari Pengusaha
1. Hartono alias Akau Rp70 juta dan Rp50 juta atas penerbitan izin prinsip;
2. PT Bintan Hotels Rp20 juta atas penerbitan izin prinsip;
3. PT Labun Buana Asri Rp20 juta atas penerbitan izin prinsip;
4. Damai Grup Eco Wisata Rp50 juta atas izin prinsip;
5. PT Barilang Elektrindo Rp70 juta atas izin prinsip;
6. PT Marcopolo Shipyard Rp70 juta izin prinsip;
7. PT Adventure Glamping Rp70 juta;
8. Dua perwakilan perusahaan Rp140 juta;
9. Johanes Kreddy Aritonang Rp250 juta proyek pengembangan karimun dan izin prinsip izin reklamasi dan izin reklamasi 2018-2019.
Advertisement
Rincian Pemberian dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah
1. Kabiro Umum Provinsi Kepri Rp30 juta untuk hari raya 2017;
2. Kabag TU Pimpinan Rp30 juta untuk hari raya 2018;
3. Biro perjalanan Rp447 juta untuk biaya umroh Nurdin beserta keluarga 2018;
4. Biro perjalanan Rp100 juta untuk biaya umroh Pemprov Kepri 2018;
5. Rp600 dan juta dari anggaran biro umum Sekretaris Daerah yang belum terserap;
6. Rp30 juta untuk hari raya;
7. Rp200 juta dari anggaran biro umum Sekda 2019;
8. Pemberian rutin dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Rp10 juta untuk hari raya;
9. Kadis Pekerjaan Umum Rp1 miliar dari fee proyek sejak 2017-2019;
10. Kadis Lingkungan Hidup Rp170 juta atas persetujuan tapak;
11. Pemberian rutin Rp32 juta dari Sekda atas permintaan Nurdin;
12. Kadis Informasi Rp43 juta sejak 2017-2019;
13. Kadis Pangan dan Peternakan Rp4,6 juta setiap kegiatan Nurdin;
14. Kadis Ketenagakerjaan Rp10 juta untuk bantuan gereja;
15. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp9 juta;
16. Kadis Kesehatan Rp440 juta sejak 2016-2019;
17. Kadis Olahraga Rp59 juta;
18. Kadis Penanaman Modal Rp20 juta kegiatan 2017-2018;
19. Kadis Pendidikan Rp60 juta untuk kegiatan Nurdin 2018;
20. Bantuan rutin dari Kabiro Organisasi dan Korpri Rp2,5 juta tahun 2018;
21. Bantuan rutin Kabiro Administrasi sejak 2017-2019 Rp18 juta;
22. Bantuan rutin dari Kabiro Layanan Pengadaan sejumlah Rp3 juta sejak 2017-2018;
23. Kabiro Kesejahteraan Rp10 juta untuk hari raya;
24. Kadis Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Rp110 juta pemotongan SP2D 2016-2019;
25. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Rp10 juta untuk hari raya 2018;
26. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp55 juta;
27. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp13,4 juta;
28. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Rp23 juta;
29. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Rp20 juta;
30. Kadis Pariwisata Rp100 juta sejak 2017-2019.