Pegawai Mal di Malang Diimbau Tak Kenakan Atribut Natal pada 25 Desember

Mall Olympic Garden (MOG) Malang mengeluarkan surat pemberitahuan untuk pemilik atau penyewa agar karyawannya tidak mengenakan atribut Natal. Surat tertanggal 25 November 2019 itupun menjadi viral di media sosial.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Pegawai Mal di Malang Diimbau Tak Kenakan Atribut Natal pada 25 Desember
Mall Olympic Garden Malang. ©2019 Merdeka.com

Mall Olympic Garden (MOG) Malang mengeluarkan surat pemberitahuan untuk pemilik atau penyewa agar karyawannya tidak mengenakan atribut Natal. Surat tertanggal 25 November 2019 itupun menjadi viral di media sosial.

"Dalam rangka menyambut Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2019, management mengimbau agar karyawan Bapak/Ibu tidak menggunakan atribut Natal," demikian isi surat edaran tersebut.

Peptina Magdalena, Leasing Executive Mall Olympic Garden (MOG) membenarkan tentang surat edaran bernomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 tersebut. Namun dia meminta agar isi surat edaran tersebut dipahami dan dicerna lebih mendalam sehingga tidak salah dalam memahaminya.

"Pertama kami mengimbau kepada pemilik agar karyawannya tidak menggunakan atribut Natal. Kami garisbawahi mengimbau, bukan melarang. Dan yang kami maksudkan atribut, bukan hiasan. Atribut itu yang melekat di badan," jelas Peptina Magdalena di kantornya.

Imbauan itu sudah dikeluarkan setiap tahun, bahkan sudah tahun ketiga ditujukan kepada para penyewa di MOG. Sebelumnya tidak pernah terjadi permasalahan, namun baru tahun ini surat edaran itu menjadi pembicaraan luas dan viral.

Alasan surat edaran itu dikeluarkan, kata Peptina, bersifat kewaspadaan dan mengingatkan pada pemilik toko atau tenant terhadap keberatan terkait pengenaan atribut Natal dari masyarakat.

"Salah satu alasannya, dulu memang beberapa tahun lalu saat pertama kali mengeluarkan (surat) edaran tersebut, itu adalah salah satu bentuk kekhawatiran kami, sewaktu-waktu istilahnya ada sweeping atau keberatan beberapa pihak terkait pengenaan atribut di toko. Jadi kami proaktif saja, tidak ada maksud lain atau tendensi apapun perihal surat pemberitahuan ini," jelasnya.

Peptina pun menceritakan kalau pernah didatangi organisasi masyarakat (ormas) yang berkeberatan dengan pemakaian atribut. Kejadian itu sebelum dikeluarkan surat edaran seperti yang ramai diperbincangkan tersebut.

"Saat itu memang ada (karyawan) toko yang memakai atribut, mungkin saat itu lagi masanya sweeping atau apa. Kami memang pernah didatangi dari organisasi tertentu. Maka dari itu, dari instansi terkait pun meminta supaya tidak ada hal-hal tertentu, disarankan tidak menggunakan atribut. Dasarnya itu. Sehingga kami pada tahun berikutnya dan tahun ini viral kami kirimkan pemberitahuan tersebut," jelasnya.

Sehingga saat itu disarankan tidak mengenakan atribut dalam bentuk pakaian atau hiasan yang melekat di tubuh, terutama bagi yang beragama lain. Imbauan itu pun dipatuhi, dan karyawan memakai atribut sebagaimana isi edaran tersebut.

Peptina juga menyampaikan, akibat surat edaran viral tersebut beberapa tenant sempat konfirmasi tentang maksud surat edaran tersebut. Tetapi setelah dijelaskan, tidak terjadi lagi persoalan.

"Mereka tanya, lho tidak ada masalah kalau mau pasang, MOG sendiri sudah pasang. Bisa dilihat sudah pasang di pintu masuk, di depan ada pohon Natal besar, samping costumer kami sudah pasang, setiap lantai sudah pasang," katanya.

"Jadi lebih ke personel di dalam toko untuk tidak menggunakan atribut. Tetapi kalau mereka mau pakai atribut silakan, kami tidak melarang," tegasnya.

Namun demikian Peptina meminta maaf bila ada pihak yang keberatan atau tidak berkenan atas edaran tersebut. Tetapi ditegaskan, bahwa surat tersebut sama sekali tidak menyimpan tendensi apapun.

Pihak MOG pun mengeluarkan klarifikasi lewat surat bernomor 10/HRD/MOG/XI/2019. Isi klarifikasi tersebut adalah:

1. Surat tersebut bermaksud mengimbau pemilik atau penyewa unit untuk tidak memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut Natal, yang mana mungkin tidak sesuai dengan ajaran agama karyawannya.

2. Adapun surat imbauan itu dibuat dengan tujuan menjunjung penghormatan dan toleransi antar agama.

Rekomendasi