Mendes Abdul Halim Tegaskan Tak Ada Desa Fiktif Tapi Cacat Hukum

Terkait rencana Kementerian Keuangan membekukan dana desa di desa yang disebut siluman, Abdul Halim mengaku akan mengklarifikasi langsung kepada Sri Mulyani.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mendes Abdul Halim Tegaskan Tak Ada Desa Fiktif Tapi Cacat Hukum
Politisi Calon Menteri Presiden Jokowi. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar menampik adanya desa fiktif atau desa siluman. Menurutnya, tidak ada satu pun desa tak berpenghuni yang mendapat aliran sana desa.

"Saya tidak pernah mengiyakan adanya desa siluman. Saya selalu mengatakan bahwa dari perspektif data yang ada di Kementerian desa tidak ada satupun desa yang tidak berpenduduk menerima dana desa, kemudian dana desa tidak digunakan untuk membangun, itu tidak ada," katanya usai rapat dengan Komisi V di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/11/2019).

Pada rapat yang masih berlangsung, Mendes dihujani pertanyaan mengenai desa siluman. Ia menyebut, dalam perspektif Kementerian desa semua dana yang sudah disalurkan ke desa sudah sangat dipantau betul dan digunakan untuk membangun.

"Dan tahapan laporannya juga sudah berjalan. misalnya termen satu 20 persen. untuk mendapatkan pencairan termen 20% itu harus menyelesaikan laporan akhir tahun yang lalu, kemudian progress yang sedang berjalan. Baru terbit termen pencairan yang kedua, dari sisi itu tidak ada satupun desa yang tidak yang bertanggung jawab," jelasnya.

Terkait rencana Kementerian Keuangan membekukan dana desa di desa yang disebut siluman, Abdul Halim mengaku akan mengklarifikasi langsung kepada Sri Mulyani. "Saya klarifikasi dulu. Saya belum bisa komentar karena belum mendengar Bu menteri bilang begitu," ujar dia.

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menegaskan tidak ada desa siluman, desa hantu, atau istilah desa fiktif lainnya. Menurutnya, apa yang tengah menjadi polemik saat ini hanyalah desa yang masih cacat hukum atau maladministrasi.

"Tidak ada desa hantu, desa itu ada ya, jadi tak ada itu desa fiktif, hanya desa yang perlu kita perkuat pembinaan administrasinya," kata Benni saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) dengan tema Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?," di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Benni menyatakan, pihaknya kini tengah mengevaluasi dari total 74 ribu lebih desa terdata untuk ditertibkan administrasinya. Sehingga hal-hil ditemukan seperti isu kekinian tidak terjadi lagi.

"Kita siapkan konsep evaluasinya, sesuai UU No. 6 tahun 2014. Ada lebih dari 100 item harus dicermati bagaimana desa bisa diperkuat administrasinya dan itu kita dorong pemerintah daerah melakukan itu," jelas Benni.

Terkait waktu evaluasi, Benni mengakui hal tersebut tidak sederhana untuk menjangkau seluruh Indonesia. Karenanya dia meminta waktu agar hal ini berlangsung secara menyeluruh penataan administrasinya.

Kendati untuk desa maladmistrasi di desa Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Benni meyakini hal tersebut akan selesai dalam tempo secepatnya di sisa tahun 2019.

"Jadi sekarang kita dorong semua desa di Indonesia penuhi prasyarat yang sama dengan UU, ada pemerintahannya, masyarakatnya, dan wilayahnya, " Benni menandasi.

Sebelumnya, Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan mengungkap fakta di balik prahara dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, empat desa di kabupaten tersebut bukanlah fiktif, hanya tata kelola pemerintahannya saja yang tidak optimal karena cacat hukum.

"Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal," kata Nata saat konferensi pers di Operation Room Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat, melalui siaran pers diterima, Selasa (18/11/2019).

Nata membeberkan, hasil verifikasi kondisi riil di lapangan secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa total terdapat 56 desa. Temuan tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Sehingga Nata berkesimpulan ada cacat hukum di dalamnya.

"Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus diperbaiki," tegas Nata.

Rekomendasi