Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara. Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (depan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi