Advertisement
Advertisement
Ekspresi Pengurus MPU Aceh Besar Dihukum Cambuk Karena Mesum. Mukhlis dihukum dengan 30 cambukan setelah terbukti melakukan ikhtilat, yaitu bermesraan dengan pasangan tidak sah atau mesum. Dia ditangkap oleh petugas sedang berduaan dengan pasangan haramnya di dalam mobil berkaca gelap.
Advertisement