KPK Jebloskan Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Rutan Guntur

Selain Dzulmi, KPK juga menahan dua orang tersangka lainnya. Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar ditahan di di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Jebloskan Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Rutan Guntur
Wali Kota Medan terjaring OTT KPK. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Penahanan terhadap Dzulmi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2019.

"Ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10) dini hari.

Selain Dzulmi, KPK juga menahan dua orang tersangka lainnya. Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar ditahan di di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan Dzulmi menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas.

"Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saut mengatakan, Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

"Di masa perpanjangan tersebut keluarga TDE (Dzulmi) didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul)," kata Saut.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak tour&travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

"Di dalam daftar tersebut, IAN (Isa) ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta," kata Saut.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, Isa memberikan uang Rp200 juta melalui kerabat Syamsul. Sementara Rp50 juta diberikan Isa secara tunai di rumahnya melalui staf protokoler wali kota bernama Andika yang kabur saat OTT.

Sebagai pihak penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di samping itu, KPK mengimbau kepada Andika, ajudan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin segera menyerahkan diri ke Gedung KPK. Andika diketahui membawa kabur Rp50 juta yang merupakan uang suap terhadap Dzulmi.

"KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya," tegasnya.

Saut mengatakan, Andika sempat kabur dari pengejaran tim penindakan antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Bahkan, saat kabur, Andika sempat ingin menabrak tim penindakan.

Andika kabur usai mengambil uang Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR Meda Isa Ansyari. Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Isa kepada Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota beserta keluarga dan beberapa kepala dinas ke Jepang.

Reporter: Fachrur Rozie

Rekomendasi