Unggah Hoaks Dua Tewas Akibat Keributan, Warga Makassar Digiring ke Kantor Polisi

Disebutkan telah terjadi keributan, dua warga tewas, ada warga dan sepeda motor dibakar. Dilengkapi gambar korban yang tampak mengenaskan. Pelaku berinisial AI ini ditangkap Kamis (10/10).

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Unggah Hoaks Dua Tewas Akibat Keributan, Warga Makassar Digiring ke Kantor Polisi
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Unggahan di media sosial lagi-lagi menggiring warga Makassar berurusan dengan polisi. Seperti dialami pemuda berinisial AI (23).

Warga Kelurahan Antang Raya, Kecamatan Manggala ini terpaksa digelandang ke Mapolrestabes Makassar gara-gara mengunggah status di akun facebook tentang keributan di salah satu sudut Kota Makassar.

Disebutkan telah terjadi keributan, dua warga tewas, ada warga dan sepeda motor dibakar. Dilengkapi gambar korban yang tampak mengenaskan. Pelaku berinisial AI ini ditangkap Kamis (10/10).

"Pelaku AI ini memposting informasi tidak benar melalui akun facebooknya. Katanya ada keributan dilengkapi gambar sangat sadis yang disebutnya korban," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo kepada wartawan di Mapolres, Senin (14/10).

Anggota polisi mengecek lokasi. Ternyata tidak ada keributan dan korban. Polisi belum mengetahui motif pelaku menyebar informasi tidak benar.

"Itu masih kita dalami. Pelaku sudah kita amankan. Makanya berhati-hatilah bermain di media sosial,"

Pelaku AI disangkakan melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Rekomendasi