Kasus Video 'Vina Garut', Polisi Tetapkan AG Jadi Tersangka

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menetapkan AG alias D (29) sebagai tersangka dalam kasus video 'Vina Garut'. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara paska AG ditangkap di rumahnya di wilayah Paseh Kabupaten Bandung pada Senin (23/9).

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Kasus Video 'Vina Garut', Polisi Tetapkan AG Jadi Tersangka
DPO dalam kasus video Vina Garut. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menetapkan AG alias D (29) sebagai tersangka dalam kasus video 'Vina Garut'. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara paska AG ditangkap di rumahnya di wilayah Paseh Kabupaten Bandung pada Senin (23/9).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada AG. "Tapi kita masih terus memeriksa AG untuk menjelaskan lebih jauh keterkaitannya dalam kasus ini," ujarnya, Jumat (27/9).

Sementara itu pengacara AG, Soni Sonjaya mengatakan bahwa kliennya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik kepolisian. Ia menyebut bahwa selama proses pemeriksaan kliennya kooperatif dalam memberikan keterangan, termasuk menjelaskan secara langsung terkait adegan dalam video 'Vina Garut'.

"Klien saya mengakui bahwa apa yang dilakukannya (adegan ranjang gangbang) bersama V tidak ada unsur paksaan sama sekali. Dan sebelumnya juga memang ada kesepakatan antara klien saya dengan Raya untuk adegan tersebut," katanya.

Selain itu Soni menjelaskan bahwa kliennya sempat berbincang dengan V. Dalam perbincangan, V diketahui sudah sering melakukan adegan serupa.

"Ini artinya bahwa adegan yang dilakukan AG bukan pertama kalinya dilakukan, sebelumnya sudah sering juga melakukan hal serupa," ucapnya.

Untuk video yang kemudian tersebar di media sosial twitter, lanjut Soni, adegannya dilakukan pada 2018 sehingga menurutnya hal tersebut sesuai dengan pengakuan V. Selain waktunya, lokasi pengambilannya pun sesuai dengan pengakuan V, di kawasan Objek Wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.

Rekomendasi