Nelayan asal Aceh, Hendri Yosa (30), dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan. Dia terbukti bersalah menjadi kurir 55 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
Hendri diketahui berangkat dari Lhokseumawe ke Medan menumpang Bus Simpati Star. Saat berhenti di SPBU AKR, Langkat, sejumlah petugas menggeledahnya, Hendri tak dapat mengelak.
Hendri mengaku diupah Rp10 juta untuk mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi itu ke Medan. Dia sudah 2 kali berhasil melakukan tindak pidana tersebut. Dua pelaku lain ADI dan NEK hingga kini masih buron.