Fahri Hamzah Klaim Jokowi Setuju Revisi UU KPK

Fahri Klaim Jokowi Setuju Revisi UU KPK. Fahri mengatakan, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan kuat belum ada pengawas. Dia menyebut, ada pelanggaran oleh KPK namun karena banyak dibela, pelanggaran itu terpaksa ditutupi.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Fahri Hamzah Klaim Jokowi Setuju Revisi UU KPK
Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim sejak lama pimpinan KPK meminta revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kendati Fahri tidak spesifik menyebut KPK era siapa.

"UU KPK saya kira ini persoalan lama sekali. Dan permintaan revisi sudah datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK dan orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK," ujar Fahri di Jakarta, Jumat (6/9).

Fahri juga menyebut Presiden Joko Widodo setuju akan revisi tersebut. Dia mengaku hal itu disampaikan dalam rapat konsultasi dengan DPR.

"DPR saya kira tak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak. Termasuk pimpinan KPK, para akademisi dan sebagainya," jelas mantan politikus PKS itu.

Beberapa poin yang disarankan untuk ditambah dalam UU KPK, ungkap Fahri, salah satunya pembentukan dewan pengawas KPK. Fahri mengatakan, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan kuat belum ada pengawas. Dia menyebut, ada pelanggaran oleh KPK namun karena banyak dibela, pelanggaran itu terpaksa ditutupi.

"Pelanggaran yang kita terpaksa tutup karena KPK dianggap sebagai holy cow. Ga boleh salah, harus dianggap suci dia. Karena kalau mulai dianggap kotor orang istilahnya ga takut, dianggapnya begitu padahal itu perspektif salah, tapi intinya dimana ada kewenangan besar harus ada pengawas," kata Fahri.

Terkait SP3 atau pemberhentian kasus pun, menurut Fahri harus ada. Selama ini KPK tidak bisa memberhentikan kasus yang tengah disidik. Hal itu dia nilai keliru karena kalau salah-salah menetapkan tersangka penyidik bisa melakukan koreksi.

"Bukannya orang itu malah terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK ga boleh keluarkan SP3, ga boleh bebaskan orang yang pada awalnya dituduh," kata Fahri.

Menurut Fahri dua hal yang diubah dalam UU KPK itu merupakan permintaan beberapa pihak. Termasuk pimpinan KPK. Kata dia pimpinan KPK sadar ada penyidik yang bekerja sendiri tanpa pengawasan.

"Pimpinan KPK juga tahu akhirnya, banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semuanya karena penyidik menganggap dirinya independen dan tak ada yang awasi," kata Fahri.

"Sadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, menyimpan orang sendiri, dulu di pansus jelas. Ada penyidik yang memelihara saksi yang disuruh berbohong di ruang sidang, lalu dientertain disewakan pesawat khusus, dikasih duit dan sebagainya. Itu skandal besar dalam KPK," pungkasnya.

Rekomendasi