Sekolah Tunggu Putusan Pengadilan Beri Sanksi Siswa Terlibat Duel Gladiator di Bogor

Dalam duel ala gladiator itu seorang siswa meninggal dunia. Sementara dua pelaku ditangkap polisi terkait insiden ini.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Sekolah Tunggu Putusan Pengadilan Beri Sanksi Siswa Terlibat Duel Gladiator di Bogor
Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Kepala SMK Muhammadiyah Cileungsi, Pamuji Agustiar menyerahkan pengusutan kasus duel ala gladiator yang melibatkan dua anak didiknya, J (17) dan AM (17) di kawasan Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, ke polisi. Pihaknya pun enggan disalahkan karena duel terjadi jauh di luar jam sekolah.

Dalam duel gladiator dengan senjata tajam itu, menyebabkan A (17) dari sekolah lain, meregang nyawa karena terkena sabetan celurit pada tangan sebelah kanan, paha sebelah kanan dan kepala.

"Untuk sanksi, tergantung putusan pengadilan nanti seperti apa. Kedua siswa juga belum diberhentikan," kata Pamuji saat dihubungi, Kamis (5/9).

Namun, dia mengelak sekolahnya kerap terlibat tawuran. Karena, duel yang terjadi pada 22 September 2019 pukul 23.30 WIB itu, dilakukan oleh warga yang kebetulan siswa di sekolahnya.

"Selama ini anaknya baik-baik saja di sekolah. Oknum lah itu. Lagian mereka janjian dulu sebelum (duel) satu lawan satu. Kan itu, di luar jam sekolah. Tengah malam, seharusnya ada pengawasan dari masyarakat sekitar juga. Kalau masih jam sekolah memang masih dalam pengawasan kita, tapi ini tengah malam. Jangan sekolahnya terus yang disalahkan," kata dia.

Akibat kejadian ini, dia mengakui anak didiknya mulai mendapatkan teror dari sekolah asal korban, yang menyerang siswa SMK Muhammadiyah Cileungsi.

"Iya belum lama ada siswa saya yang diserang. Bajunya sobek pas mau antar temannya. Kasihan juga anak-anak yang enggak ikut-ikutan," kata dia.

Dia pun meminta polisi memperlakukan siswanya yang menjadi saksi dengan baik. "Soalnya itu mengganggu psikologis mereka. Saya harap polisi membuat nyaman mereka," ujarnya.

Pihaknya pun terus menelusuri adanya keterlibatan alumni dalam tindakan semacam ini. "Iya tentu kita telusuri. Cuma kan pola mereka ini berubah-ubah. Ini saja mereka janjian dulu sebelum duel tengah malam," ungkapnya.

Sementara Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Silfi Adi Putri mengatakan jika pihaknya dengan mempersiapkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. "Iya baru mau kita kirim berkas ke kejaksaan," kata dia.

J dan Am yang tergolong anak di bawah umur, penanganan kasusnya sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Para pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

"Motif dari kasus ini didasari karena dari diri remaja ini ada semacam ingin pembuktian diri dan saling menantang dengan cara yang negatif," ungkap Silfi.

Rekomendasi