72 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Perusakan Bendera di Asrama Mahasiswa Papua

72 orang saksi itu terdiri dari mahasiswa, masyarakat sekitar dan saksi-saksi lain yang diperoleh di TKP. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan CCTV yang diperoleh pada saat kejadian, yakni tanggal 15 hingga 17 Agustus.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
72 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Perusakan Bendera di Asrama Mahasiswa Papua
Gubernur Lukas Enembe Ditolak Penghuni Asrama Mahasiswa Papua. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Polisi terus mendalami kasus dugaan pengerusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan No 10, Surabaya. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pun sudah memeriksa 72 orang saksi.

72 orang saksi itu terdiri dari mahasiswa, masyarakat sekitar dan saksi-saksi lain yang diperoleh di TKP. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan CCTV yang diperoleh pada saat kejadian, yakni tanggal 15 hingga 17 Agustus.

"Kami juga tengah mengupayakan atau mencari saksi-saksi lainnya untuk bisa menambah alat bukti yang ada. Yang pasti, sampai saat ini kita masih mendalami mudah-mudahan lebih jelas tentang siapa yang telah merusak bendera tersebut," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Ditanya terkait detail pengerusakan bendera tersebut, Sandi mengatakan bahwa bendera itu ditemukan masih terpasang, tapi tiangnya sudah bengkok menjadi tiga, dan kondisinya ditemukan berada di selokan depan Asrama.

"Jadi berdasarkan keterangan saksi-saksi, setelah pulang salat Jumat mengetahui bahwa bendera sudah tidak berdiri lagi di depan asrama kemudian dicermati lebih jauh, tiangnya sudah bengkok menjadi tiga dan berada di selokan," ujarnya.

Lantas, apakah ada oknum yang sengaja melakukan pengrusakan bendera tersebut? Sandi menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ada seseorang yang telah membengkokkan tiang bendera tersebut.

"Ini yang akan terus kami dalami. Penyidik juga terus mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti untuk mengungkap kasus ini. Sementara itu dulu ya," tandasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya sudah memanggil lima orang saksi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait dugaan pengrusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan No 10, Surabaya.

Kelima orang itu, diketahui bernama Tri Susanti alias Mak Susi alias Susi Rohmadi dari (FKPPI), Dj Arifin dan Arukat Djaswadi dari (Sekber Benteng NKRI), Basuki dari (Pemuda Pancasila), serta Agus Fachrudin alias Gus Din dari (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya).

Rekomendasi