Komisi III Setujui Pemberian Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril

Komisi III Setujui Pemberian Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril. Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menyatakan keputusan soal amnesti Baiq Nuril disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR secara aklamasi. Enam partai itu PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Komisi III Setujui Pemberian Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril
Baiq Nuril di Depan Anggota Komisi III DPR. ©2019 Merdeka.com/Sania Mashabi

Komisi III DPR menyetujui pertimbangan surat pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril. Hal itu diputuskan setelah menggelar rapat dengar pleno mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (23/7) dan Rabu (24/7).

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menyatakan keputusan soal amnesti Baiq Nuril disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR secara aklamasi. Enam partai itu PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Azis di dalam rapat Pleno Komisi III di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Sebelum memutuskan ini, Komisi III mendengarkan pandangan dari MenkumHAM. Dalam pandangannya MenkumHAM juga menginginkan Baiq Nuril diberikan amnesti.

Alasannya dalam Undang-Undang tidak spesifik menyebutkan bahwa amnesti hanya bisa diberikan pada kasus kejahatan politik saja. Pemberian amnesti itu sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi.

Langkah selanjutnya, kata Azis, putusan dari Komisi III akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR pada hari ini pukul 19.30 WIB. Kemudian putusan itu akan segera dibawa ke rapat paripurna (25/7) untuk segera disahkan untuk diteruskan ke Presiden Jokowi.

"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," ucapnya.

Rekomendasi