Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga melakukan penyimpangan penggunaan aset deposito BUMD Kota Bandung tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rudy Himawan menyatakan penetapan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 1673/M.210/Fd.1/01/2019 tertanggal 22 Juli 2019. Hanya saja, penahanan kepada tersangka belum dilakukan karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari adhyaksa.
"Baru tersangka, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka," ujarnya di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (22/7).
Kasus ini bermula saat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung mendepositokan aset berupa uang ke bank. Namun, deposito itu digadaikan ke bank lain secara melawan hukum, tanpa persetujuan direksi, komisaris dan Walikota Bandung.
"Hasil audit yang kami lakukan diketahui bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar," ucapnya.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Isinya, seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalani suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
"Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, denda minimal Rp150 juta, maksimal Rp750 juta," ujarnya.