Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan mempertimbangkan peninjauan kembali (PK) terkait Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Dia mengatakan pihak pengacara negara akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.
"Ya pastinya(PK), nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah," kata Moeldoko di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Kemudian, pihaknya pun menerima keputusan MA dan akan memperbaikinya. Moeldoko menjelaskan walaupun selalu kalah dalam kasus tersebut, Jokowi sudah melakukan upaya untuk mengurangi kebakaran hutan.
"Tetapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah itu yang yg jauh lebih penting," ungkap Moeldoko.
Dia juga menjelaskan pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Menteri KLHK, Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Dia mengklaim dengan koordinasi tersebut, kebakaran hutan sudah berkurang hingga 98persen. Kemudian dia juga menjelaskan pihak BRG (badan restorasi gambut) juga telah bekerja.
"Jadi berikutnya masalah peraturan, regulasi, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan," kata Moeldoko.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.