Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam sidang sengketa pileg untuk Dapil Jawa Tengah 6 yang digelar di Gedung MK, Rabu (10/7).
Berawal saat Kuasa Hukum Demokrat, Dormauli Silalahi membacakan permohonan gugatan. Dia membacakan permohonan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019. Padahal seharusnya pemohon membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.
"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikannya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Saldi menegaskan pemohon harus patuh dan tidak boleh melanggar hukum acara. Sesuai aturan hukum acara, pemohon membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei.
"Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.
Kuasa Hukum Demokrat yang lain, Mehbob menjawab pernyataan hakim. Menurut Mehbob, pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK tanggal 31 Mei. Namun, tiba-tiba saja hilang.
"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 (Mei), bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini," ujar Mehbob.
Mendengar jawaban Mehbob, Hakim MK Aswanto langsung memotong pernyataan Mehbob. "Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," kata Aswanto.
Aswanto meminta Kuasa Hukum Demokrat tidak mendebat aturan pembacaan permohonan. Persidangan lantas dilanjutkan dengan pemohon tetap membacakan permohonan sesuai hukum acara persidangan yakni bertanggal 31 Mei.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com