Polri mengakui menemui sejumlah kendala dalam mengungkap kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu. Hal itu diakui Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat menerima kunjungan Amnesty International Indonesia.
"Secara umum kepolisian menjelaskan bahwa (kendala ialah) saksi, baik yang melihat, mendengar atau yang tidak berada di lokasi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).
Kendala lain yaitu uji balistik yang mana ditemukan dua proyektil dan telah berhasil diidentifikasi Pusat Laboratorium Forensik dari jenazah Harun Al Rasyid dan Abdul Aziz yang merupakan korban tewas kerusuhan.
"Kendala uji balistik karena dari anggota kepolisian yang menyerahkan senjata, senjata itu tidak identik (bukan yang digunakan Polri). Beberapa kematian lain (akibat penembakan) yang memang semuanya belum bisa diidentifikasi secara pasti jenis senjata atau peluru," kata Hamid.
Ia menambahkan adanya dugaan pihak ketiga dalam penembakan itu. Namun, bukan dari Polri maupun massa aksi. Lebih lanjut ia menegaskan, agar polri segera menangkap pelaku tersebut.
"Kami mendesak Polri karena itu tugasnya untuk membongkar perkara. Polri mencari, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penggeledahan atau penyitaan dokumen terhadap siapapun terlibat dalam kerusuhan," kata Hamid.
Kasus Novel Baswedan juga Tak Mudah
Setali tiga uang, Gatot juga mengakui tak mudah membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Di dalam pembicaraan lisan kami sampaikan kasus Novel Baswedan. Pak Kapolda siap jelas menyampaikan mengungkap kasus itu tidak mudah dan kasus itu sedang diusut," tambahnya.
Meskipun demikian, Hamid menegaskan agar kasus ini tetap berjalan hingga tuntas.
"Kami dalam posisi tetap mendesak kasus Novel tidak dihentikan dan dilanjutkan pengusutannya sampai pelakunya ditemukan termasuk aktor intelektual ditemukan juga," tegas Hamid.