Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zein melaporkan tiga anggota Polri ke Propam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen M Iqbal salah satu dari tiga polri terlapor.
Ditemui Senin malam, Iqbal menyilakan adanya pelaporan oleh Kivlan melalui kuasa hukumnya. Polisi bintang dua itu mengatakan langkah kuasa hukum Kivlan adalah hal tepat.
"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian, termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," kata Iqbal, Selasa (9/7).
Sementara itu disinggung atas ditolaknya penangguhan penahanan Kivlan, Iqbal menegaskan diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik, tidak ada intervensi.
Beberapa pertimbangan penolakan penangguhan penyidikan seperti khawatir tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, tidak koperatif. Atas dasar pertimbangan itu, Iqbal mengatakan hak penolakan penangguhan penyidikan ada di tangan penyidik.
"Kewenangan subjektif penyidik, tidak bisa diintervensi siapapun termasuk atasannya tidak bisa mengintervensi. Kalau Kivlan yang melaporkan saya jelas itu saja, tidak mungkin saya ngomong karena saya subjeknya," katanya.
Kivlan melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta membuat laporan ke Propam terhadap tiga anggota Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik. Ketiga terlapor adalah Irjen M Iqbal, AKBP Ade Ary Syam Indradadi, dan Kompol Pratomo Widodo.
Surat bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN diterima Propam pukul 14.50 Wib. Laporan itu diwakili oleh kuasa hukum Julianta Sembiring.