ASN Dinsos Ditangkap Usai Diduga Melecehkan Perempuan Penyandang Disabilitas

Korban merupakan penyandang disabilitas tunarungu yang menjalani kursus keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Maret hingga Oktober 2019.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
ASN Dinsos Ditangkap Usai Diduga Melecehkan Perempuan Penyandang Disabilitas
Pelaku Pelecehan Penyandang Disabilitas. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Aparatur Sipin Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Pria berinisial SR ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Korban merupakan penyandang disabilitas tunarungu yang menjalani kursus keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Maret hingga Oktober 2019.

Peristiwa ini terbongkar saat sang ibu asuh mendapatkan keluhan dari korban terkait kekerasan seksual. Hal ini membuat geram dan membuat pihak keluarga melaporkannya ke Polres Cimahi.

Untuk diketahui, korban saat bayi merupakan salah satu warga terdampak gempa tsunami Aceh 2004. Ia kemudian pindah dan tinggal di kediaman kakek dari pihak ibu di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pihak keluarga menyertakannya dalam program Dinsos saat korban berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, usai mendapat laporan dari pihak keluarga, jajarannya mencari tersangka. Empat hari lalu, tersangka berhasil diamankan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SR terkait dugaan kekerasan seksual.

"Pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindakan cabul itu, karena ada perasaan suka dari si pelaku terhadap korban," terang Niko di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (3/7).

Lebih lanjut, dia menyatakan, tersangka mengakui aksinya dilakukan saat korban mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu.

SR dikenakan UU perlindungan anak. Hal tersebut diperkuat dengan alat bukti yang telah didapatkan kepolisian salah satunya visum dan alat bukti lainnya yang diduga kuat mengarah pada perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Kami terapkan terhadap yang bersangkutan yakni pasal 82 yaitu UU perlindungan anak yang ancamannya bisa sampai 15 tahun," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, SR merupakan Widyaiswara Madya yang diperbantukan ke Balai BRSPD Dinas Sosial Jabar untuk memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan kasus ini harus diselesaikan di ranah hukum. Ia menyiapkan sanksi tegas karena perbuatan tersebut mencoreng nama baik sebagai pelayan masyarakat.

"Kita pastikan penegakan hukum akan ditegakan. siapa yang melanggar ga ada hubungan dia ASN atau tidak ASN harus di hukum," ucapnya.

Rekomendasi