Penyidik Polda Metro Jaya akan segera mengirim berkas tersangka Sofjan Jacob ke Kejaksaan pada pekan ini. Mantan Kapolda Metro Jaya itu terjerat kasus makar.
"Minggu ini kita kirim berkas, Jumat, kirim berkas ke Kejaksaan hari Jumat," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7).
Jerry menuturkan, penyidik tak akan melakukan pemanggilan kembali kepada Sofjan Jacob. Sebab, berkas sudah rampung dan segera dikirim ke Kejaksaan. "Enggak ada (pemanggilan). Sudah (selesai)," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Sofjan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari penyidikan dan periksa saksi-saksi.
"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Argo menegaskan, Sofjan ikut melakukan permufakatan jahat dan juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya.
"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan," kata Argo.