Sembilan nama mendapat rekomendasi dari Kapolri untuk mengajukan diri dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang telah mengantongi rekomendasi diperbolehkan mendaftarkan diri secara individu.
"Sembilan orang itu sudah mendapat rekomendasi jadi yang sembilan orang itu secara individu mereka bisa mendaftar masing masing," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa (2/7).
"Secara individual mereka sudah bisa langsung daftar, silakan sembilan-sembilannya mau daftar semuanya silakan langsung datang ke pansel
Dedi memastikan, di luar sembilan orang itu tidak ada lagi nama lain. Dia juga membantah ada dua anggota Polri sudah mendaftarkan diri.
"Sesuai dengan peraturan Kapolri Perkap 01 tahun 2015 tentang Penugasan Khusus bagi Anggota Polri Aktif itu harus melalui izin dari institusi ini (Polri). Kalau misalnya tidak menyampaikan izin dari intitusi ini tidak akan bisa, syarat administrasi adalah gugur pansel pasti tidak akan menerima," tegas Dedi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK), Yenti Garnasih mengatakan, sejauh ini sudah ada 93 nama yang mencalonkan diri sebagai calon ketua KPK periode 2019-2023. Menurutnya, mayoritas pendaftar adalah mereka yang berprofesi sebagai dosen dan advokat. Jumlahnya, ada 22 orang dosen dan 20 orang advokat. Sisanya adalah mereka yang berprofesi sebagai dokter, perpajakan, polisi, pensiunan jaksa, dan keuangan.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com