Dua warga Aceh, T Turhamun alias Nyak (29) bersama rekannya Fadli (37) terbukti menjadi perantara pengiriman 24 Kg sabu-sabu. Keduanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hukuman terhadap Turhamun dan Fadli dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/6). Keduanya dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Saidin.
Bahkan majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan para terdakwa. "Hal yang memberatkan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika," sebut majelis hakim.
Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi putusan itu. Begitu pula dengan JPU.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta juga memjnta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sesuai dakwaan, kedua terdakwa ditangkap setelah petugas mengembangkan penangkapan Masdar dan Abdul Rahman (berkas terpisah) di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batubara, pada hari Rabu (7/112018) sekira pukul 01.00 WIB.
Masdar ditangkap karena ditemukan 24 bungkus sabu sabu di belakang rumahnya. Dia mengaku narkotika itu kepunyaan Abdul Rahman alias Bidul.
Abdul Rahman pun ditangkap di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah dinterogasi, dia mengaku sabu-sabu itu milik dari bos bernama Atak (DPO) untuk menerima sabu tersebut yang akan dibawa ke Medan dan akan ada orang yang akan mengambilnya.
Petugas kepolisian dan para pelaku beserta barang bukti 24 Kg sahu-sabu dibawa ke Medan. Selanjutnya petugas menyuruh Masdar dan Abdul Rahman menghubungi penerima sabu-sabu di Medan yakni Turhamun dan Fadli.
Seusai berkomunikasi, para terdakwa sepakat bertemu di komplek perumahan TPI. Mereka memberi tahu bahwa sabu-sabu nanti akan diletakkan di dalam mobil Avanza BK 198 CF yang diparkirkan di pinggir jalan komplek perumahan TPI.
Keesokan harinya Turhamun dan Fadli mendapat perintah dari bosnya bernama Ijal (DPO) untuk mengambil barang berupa sabu di dalam mobil Avanza warna silver BK 189 CF dengan posisi kuncinya ada di samping dalam mobil yang sedang parkir di pinggir jalan kompleks perumahan TPI Sunggal.
Saat keduanya membuka pintu mobil Avanza yang tidak terkunci dan masuk ke dalam mobil, dengan waktu bersamaan petugas kepolisian menangkap Turhamun dan Fadli yang sedang berjalan di pinggir jalan kompleks TPI.