Ini Kerugian Negara di Kasus Korupsi Dana Kemah 2017

Kepolisian menjelaskan naiknya kasus ini ke penyidikan karena telah memiliki bukti dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Dia juga memastikan kasus ini sudah dilakukan gelar perkara.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Ini Kerugian Negara di Kasus Korupsi Dana Kemah 2017
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia tahun 2017. Hasil penyelidikan polisi, kerugian mencapai miliar Rupiah.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.752.663.153," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).

Argo menjelaskan naiknya kasus ini ke penyidikan karena telah memiliki bukti dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Dia juga memastikan kasus ini sudah dilakukan gelar perkara.

"Berdasarkan gelar perkara," kata Argo.

Seperti diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni, Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.

Rekomendasi