Moh Dakaruddin (31), warga negara Malaysia duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, lantaran didakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg lebih. Ia nekat menyelundupkan sabu ke dalam soundsystem melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Lesya, mengatakan, dalam sidang kali ini, pihaknya menghadirkan tiga saksi. Di antaranya, perwakilan dari pihak penerbangan Citilink dan dua orang petugas Bea Cukai Juanda.
Para saksi memaparkan, bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu terungkap berkat alat x-ray bandara.
Menurut salah seorang saksi dari petugas Bea Cukai Juanda, petugas mendeteksi barang mencurigakan, diduga sabu yang diselundupkan di dalam paket yang masuk dari bagasi pesawat. "Barang itu disamarkan, di dalam soundsystem," katanya
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, serbuk putih di dalam soundsystem itu adalah narkotika jenis sabu-sabu.
"Mendapati barang bukti tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan. Terdakwa ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujar Lesya menirukan keterangan saksi, Rabu (19/6).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Ketua Majelis Hakim, Soegiarti pun menunda persidangan dengan agenda selanjutnya pemeriksaan keterangan terdakwa. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ujarnya sembari menutup persidangan.