Rancangan undang-undang jabatan hakim hingga kini tak kunjung ketok palu sejak diajukan pada 2015. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus berkomunikasi mengenai hal tersebut.
Politisi PKS itu mengatakan, pihak yang berkepentingan dalam RUU ini adalah Mahkamah Agung. Sehingga, dia mengharapkan, agar pengesahan undang-undang ini selesai dua induk lembaga peradilan itu terus melakukan manuver yang positif.
"Saya pikir perlu adanya upaya-upaya sehingga kemudian dalam waktu tidak lama ini DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan," ujar Nasir, Jakarta, Selasa (14/5).
Meski tidak memastikan, Nasir meyakini, RUU tentang masa jabatan hakim akan selesai tahun ini. Melihat beberapa peristiwa hakim terjerat kasus hukum, dia mengatakan, sedianya kejadian itu menjadi peringatan bagi induk lembaga peradilan dan Komisi Yudisial sebagai komisi pengawas hakim pentingnya RUU yang sudah mandek hampir 4 tahun tersebut.
"Saya yakin lah (RUU selesai tahun ini) agar kemudian tidak ada lagi kasus-kasus yang menimpa hakim. Ini penting sekali," tandasnya.
Sementara itu KY berharap RUU ini segera disahkan oleh DPR. Hal itu nantinya mengatur perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) di bawah eksekutif beralih sebagai pejabat negara mengandung berbagai konsekuensi- konsekuensi positif yang menyertainya.
KY mendukung upaya tersebut sebagai langkah pembenahan peradilan di Indonesia. Dalam manajemen hakim, fokus pengaturannya pada beberapa aspek. Di antaranya rekrutmen hakim, proses promosi mutasi, penilaian profesionalisme dan pengawasan.
KY berpendapat bahwa independensi lembaga peradilan merupakan suatu kewajiban. Namun, selain independensi, akuntabilitas juga menjadi sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Bahwa prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri, di mana ada independensi maka di situ pula terdapat akuntabilitas yang sama pentingnya untuk diperjuangkan.
Prinsip akuntabilitas di bidang peradilan dapat dengan melakukan pembagian tanggung jawab antara MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dengan KY sebagai pendukung lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan independensi hakim. Hal ini merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim, serta diharapkan dapat mengubah arah manajemen atau pengelolaan hakim yang lebih baik.