Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Li Xue Xiung atau yang populer dengan Lieus Sungkharisma dan Permadi untuk dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 14 Mei 2019.
Lieus diminta untuk datang pukul 10.00 WIB, namun hingga usai jam 12 siang, yang bersangkutan belum juga terlihat mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
"Informasi yang terakhir belum ada informasi dari pengacaranya, maupun dari pihak Pak Permadi maupun Lieus ya. Oleh karenanya dari penyidik sudah mempersiapkan surat panggilan yang kedua yang kami layangkan hari ini kepada yang bersangkutan akan dipanggil ulang kembali pada hari Jum'at tanggal 17 Mei 2019, sama pukul 09.00 WIB," terang Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma dan Permadi dijadwalkan untuk datang ke Bareskrim Mabes Polri melalui surat pemanggilan yang telah di layangkan oleh pihak kepolisian. Lieus dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya atas dugaan kasus makar.
Sedangkan politikus Partai Gerindra, Permadi diundang sebagai saksi pada kasus makar yang menjerat purnawirawan ABRI, Kivlan Zen.