Terbukti Terima Suap, Wali Kota Nonaktif Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Terbukti Terima Suap, Wali Kota Nonaktif Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara
Wali Kota Nonaktif Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari setiap pengerjaan proyek di lingkungan Pemkot. Vonis ini terhitung sama dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 6 tahun penjara.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (13/5). Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf 'b' Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangan hakim menyebutkan, hal yang dianggap memberatkan terdakwa antara lain, perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang dianggap memberatkan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. "Menjatuhkan pidana selama 6 penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujarnya, Senin (13/5).

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar. "Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh negara. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," tambahnya.

Selain pidana tambahan itu, hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih Setiyono selama 3 tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa penahanan. Atas putusan ini, hakim pun mempersilakan pada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum untuk, menerima, banding, atau pikir-pikir dengan tempo 7 hari.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar kuasa hukum Setiyono dan dijawab sama oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK, Tafiq Ibnugroho menuntut Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,26 miliar. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita sebagai penggantinya. Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Wali Kota Pasuruan Nonaktif Setiyono, bersama dengan Dwi Fitri, Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Trihadianto, tenaga honorer di Kelurahan Pututrejo ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari, Muhammad Baqir, pihak swasta. Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp2.210.266.000.

Rekomendasi