Penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu yang menimpa Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu dihentikan oleh tim Gakkumdu. Penghentian karena terdapat perbedaan pendapat antara tim anggota Gakumdu dari unsur tim Bawaslu Kota Semarang, Polisi dan Kejaksaan.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Laksono mengatakan, hasil keputusan timnya yang menemukan unsur pelanggaran pidana pemilu pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Karena apa yang disampaikan Wakil Wali Kota Semarang merupakan suatu tindakan verbal yang mengungkapkan sebuah harapan atau keinginan yang dapat menguntungkan salah satu peserta Pemilu sebagaimana laporan dari pelapor," kata Oky Pitoyo Leksono, Jumat (5/4).
Dia menyebut dalam proses penyelidikan keterangan beberapa saksi ahli sudah diminta. Dari hasil telah memenuhi syarat formil dan materiil. Keterangan ahli bahasa merupakan hal yang sangat penting untuk proses tindaklanjut ke tahapan penyidikan kepolisian.
"Hasilnya ditepis dari unsur kepolisian. Bahwa saksi ahli bahasa belum sempurna dalam melakukan translate, dimana ahli bahasa hanya mengartikan sepotong-potong dan fakta hukum yang masih sumir," jelasnya.
Sementara tim dari Kejaksaan Supinto mengaku kegiatan yang dilakukan Wakil Wali Kota Semarang hari Kamis, 7 maret 2019 merupakan hari Nyepi atau tanggal merah.
"Jadi berdasarkan PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye itu di perbolehkan tanpa harus melampirkan surat cuti," ungkapnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengaku atas beda pendapat yang cukup pelik itu, pihaknya memutuskan menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada pasal 547 UU 7 Tahun 2017.
"Tidak bisa berlanjut ke tahap berikutnya mengingat tidak ada kesamaan dalam melihat kasus tersebut," tutupnya.