Keluarga Siti Aisyah Senang Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam Bebas dari Hukuman Mati

Keluarga Siti Aisyah di Serang menyambut suka cita kabar akan bebasnya Doan Thi Huong, warga Vietnam yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Doan akan bebas dari segala tuduhan pada Mei mendatang.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Keluarga Siti Aisyah Senang Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam Bebas dari Hukuman Mati
Keluarga Siti Aisyah. ©2019 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Keluarga Siti Aisyah di Serang menyambut suka cita kabar akan bebasnya Doan Thi Huong, warga Vietnam yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Doan akan bebas dari segala tuduhan pada Mei mendatang.

Hal ini disampaikan Asria, ayah Siti, saat ditemui di kediamannya di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa (2/4). Dia mengatakan, saat ini Siti Aisyah belum pulang kembali ke rumahnya semenjak dijemput oleh pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI ke Jakarta karena alasan keamanan pada 13 Maret lalu.

"Alhamdulillah bersyukur kepada Allah ribuan senang sekali. Alhamdulillah Siti sehat di Jakarta," katanya.

Dia pun menyampaikan, setelah bebas untuk ke depannya segala halnya akan diserahkan kepada Siti.

"Harapan belum, tunggu bagaimana nanti aja terbaiknya," katanya.

Sebelumnya, Siti mendoakan rekannya Doan Thi Huong juga bernasib sama, dibebaskan dari segala dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

"Mudah-mudahan (Doan) menyusul seperti saya dibebaskan juga," kata Siti kepada wartawan di kediamannya, Rabu (13/3) lalu.

Hakim pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis penjara lebih dari tiga tahun pada perempuan asal Vietnam tersebut dipotong masa tahanan, vonis ini lebih ringan dari dakwaan sebelumnya dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi