Atribut Pemilu Rusak Lingkungan

Atribut Pemilu Rusak Lingkungan. Pemasangan alat peraga kampanye tersebut selain merusak lingkungan dan keindahan kota juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Atribut Pemilu Rusak Lingkungan
Seorang pejalan kaki melintasi beberapa poster caleg yang ditempel di pohon di kawasan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (1/4). Pemasangan alat peraga kampanye yang ditempelkan di pohon menggunakan paku tersebut selain merusak lingkungan dan keindahan kota juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK). ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi