Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat ada 3.274 laporan pelanggaran kode etik profesionalisme terhadap penyelenggara pemilu se-Indonesia sejak tahun 2012 sampai Februari 2019.
"Selama 2012 sampai 2019, DKPP menerima pengaduan sebanyak 3.274. Namun, tidak setiap pengaduan yang masuk di DKPP itu otomatis layak disidangkan," kata anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budiati saat acara media gathering di Kuta, Badung, Bali, Senin (4/3).
Ida menjelaskan, pihaknya memverifikasi sekitar 28 persen atau 1.271 perkara yang layak disidangkan di DKPP dari keseluruhan laporan.
"Dari 1271 perkara melibatkan 4.892 orang (Penyelenggara Pemilu) yang pernah diperiksa oleh DKPP. Setelah diperiksa ternyata banyak yang di rehabilitasi (Perkara Dicabut) ketimbang yang diberi sanksi," ujarnya.
Menurut Ida, para penyelenggara pemilu yang diberi sanksi oleh DKPP mencapai 48,6 persen. Kemudian yang direhabilitasi hanya 51,4 persen.
"Dari 48,6 persen, ada 30,9 persen diberi sanksi dalam bentuk teguran atau peringatan. Kemudian, ada sanksi pemberhentian sementara 1,2 persen, pemberhentian tetap sebanyak 11,3 persen. Diberhentikan dalam jabatan sebagai Ketua 0,7 persen, ketetapan 4,5 persen, ketetapan itu ada karena perkaranya dicabut," imbuhnya.
Rata-rata aduan ke DKPP yakni terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Namun, DKPP akan memverifikasi laporan itu apakah benar tidak profesional atau hanya ketidakpuasan peserta pemilu.
"Profesionalime itu berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai tugas penyelenggara pemilu dan juga dari sisi kecermatan, ketelitian dan ketaatan terhadap prosedur kerja. Itu bagian dari prinsip-prisip profesionalisme penyelenggara pemilu," jelas Ida.
Ida menyebut pengaduan di DKPP itu berbeda dari perkara yang ada di Badan Pengawas Pemilu atau di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Harus spesifik, siapa orangnya, kedudukannya di mana, sikap perilaku yang seperti apa, yang dinilai tidak sejalan dengan kode etik penyelenggara pemilu. Jadi harus spesifik menyebut pada orangnya, tidak pertanggungjawaban kontitusinya. Jadi pertanggungjawaban orang perorang," ungkapnya.
Namun menurut Ida, masyarakat Indonesia harus optimis terkait Pemilu Serentak tahun ini. Sebab, jika mengacu data pengaduan ke DKPP, 50 persen banyak yang tidak terbukti dalam pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Artinya, masih ada institusi yang terjaga independensinya.
"Jumlah penyelenggaraan pemilu di Indonesia dari Bapak Ketua KPU (RI) mengatakan, mencapai lebih dari 7 juta orang. Dari 7 juta yang pernah disidangkan di DKPP itu hanya 4.892 orang dari tahun 2012 sampai dengan sekarang (2019)," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan penyelenggara pemilu agar memperbaiki kinerja, meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pemilik hak konstitusional peserta pemilu maupun pemilih.
"Makna data ini, kami ingin katakan bahwa masyarakat Indonesia itu harus optimis pada pemilu tahun 2019. Meskipun ini desain baru, serentak pemilu dengan 5 surat suara. Khalayak ini harus optimis bahwa pemilu kita ini ditangani oleh institusi yang masih terjaga independensinya. Karena banyak yang tidak terbukti," tutup Ida.