Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan empat tersangka pemberi suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, berkas yang rampung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dan akan disidangkan di sana.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kemenpupr," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
"Ke penuntutan tahap dua," jelas dia.
Selama penyidikan berlangsung, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi. Mereka dari berbagai unsur pejabat di Kementerian PUPR, hingga pihak swasta.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com