KPK Belum Tahan Bupati Jepara Usai Diperiksa Terkait Kasus Suap PN Semarang

Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Belum Tahan Bupati Jepara Usai Diperiksa Terkait Kasus Suap PN Semarang
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Dia yang sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang masih dibiarkan bebas oleh penyidik lembaga antirasuah.

Marzuqi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito ini mengaku tak ada perbedaan dalam pemeriksaannya kali ini dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Pemeriksaan (hari ini) sama seperti kemarin, melengkapi saja," ujar dia saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Marzuqi juga pernah diperiksa pada 13 Desember 2018, 7 dan 8 Januari 2019. Namun hingga kini Marzuqi belum juga ditahan oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi