Akuntabilitas Kinerja Pemkab Siak Masih Terbaik di Riau

Hasil ini berdasarkan penilaian berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

Haris Kurniawan
Oleh Haris Kurniawan - Reporter
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Siak Masih Terbaik di Riau
Dokumen Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tersebut diserahkan oleh Menteri PAN dan RB Syafruddin. ©2019 Merdeka.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kembali menjadi yang terbaik di Provinsi Riau, dengan pencapaian kategori B untuk Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE SAKIP) Tahun 2018, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

Dokumen Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tersebut diserahkan oleh Menteri PAN dan RB Syafruddin kepada Wakil Bupati H Alfedri, bersempena acara puncak SAKIP Award 2018 bertema "Making Change, Making History" di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1).

Dokumen Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tersebut diserahkan oleh Menteri PAN dan RB Syafruddin©2019 Merdeka.com

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Alfedri, Kepala Bappeda Kabupaten Siak Wan Yunus.

"Alhamdulillah berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas dan kinerja Tahun 2018 Pemkab Siak mendapat predikat B dengan jumlah nilai tertinggi di Riau 66,26 atau naik sekitar 6 poin dari tahun sebelumnya" kata Alfedri.

Atas pencapaian itu kata Alfedri, ke depan penerapan konsep efisiensi dalam pemerintahan daerah harus terus dilakukan secara sistemik, agar prinsip efisiensi dapat dilaksanakan berkelanjutan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Terimakasih saya sampaikan atas kerjasama yang baik lintas OPD untuk pencapaian ini. Kedepan mari kita pertahankan prinsip akuntabilitas berorientasi hasil, dimulai dari akuntabilitas pola pemanfaatan anggaran pada tahapan perencanaan hasil kinerja" sebutnya.

Menteri PAN dan RB dalam kesempatan tersebut menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja kepada seluruh Instansi Pemerintah di Wilayah I (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat).

Evaluasi dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah.

Rekomendasi