KPK Tunggu Fakta Persidangan buat Kembangkan Kasus Korupsi Kabupaten Malang

Saat ini, ada satu berkas yang telah selesai penyidikan dan tersangkanya telah dilimpahkan. Tersangka atas nama Ali Murtopo diduga sebagai pemberi suap pada tersangka lain, Rendra Kresna.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
KPK Tunggu Fakta Persidangan buat Kembangkan Kasus Korupsi Kabupaten Malang
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya pengembangan kasus korupsi di Kabupaten Malang. Pengembangan akan ditentukan dari fakta persidangan yang tidak lama lagi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kemungkinan pengembangan bisa ada, sepanjang ada bukti-bukti permulaan yang cukup. Kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK di Dialektica Cafe di Kota Malang, Jumat (15/12).

Febri mengatakan, ada satu berkas yang telah selesai penyidikan dan tersangkanya telah dilimpahkan. Tersangka atas nama Ali Murtopo diduga sebagai pemberi suap pada tersangka lain, Rendra Kresna.

"Sudah dibawa untuk pemindahan. Kita lihat fakta-faktanya," tegasnya.

KPK telah mengeluarkan 2 sprindik yakni kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bupati Malang. Hingga saat tersangkanya baru tiga orang, dan kasusnya masih terus berjalan.

"Sampai saat ini masih 3 orang untuk 2 perkara pertama dugaan suapnya dan penerimaan gratifikasi oleh Bupati. Jadi diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Ini penyidikan masih berjalan kami masih perlu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan baru satu orang yang dilimpahkan," jelas Febri.

Kemungkinan keterlibatan kontraktor atau pihak lain, Febri kembali menegaskan masih membutuhkan fakta baru.

"Saya belum bisa sebut secara spesifik, karena itu kan materi dalam penyidikan ya. Tapi nanti jika itu masuk dalam salah satu poin di materi persidangan tentu akan diungkap sebagai fakta-fakta sidang," terangnya.

Panggil Saksi Pengusaha IK

KPK tidak membantah telah memeriksa seorang pengusaha berinisial IK sebanyak dua kali. Namun hingga saat ini pemeriksaan masih dalam tahap sebagai saksi.

"Seingat saya diperiksa dua kali sebagai saksi. Terakhir kemarin saya cek, pemeriksaan di Polres Malang Kota. Hadir dalam pemeriksaan," jelasnya.

Pemeriksaan sebagian dilaksanakan di ruangan Aula dan sebagian di ruang Reskrim. Febri menegaskan pemeriksaan di dua tempat tersebut hanya bersifat teknis oleh penyidik yang tidak menjadi persoalan.

Para saksi termasuk IK, diperiksa KPK karena dianggap tahu dalam pengertian melihat, mendengar atau juga punya peran dalam rangkaian sebuah peristiwa.

"Itu yang didalami dari saksi. Tapi statusnya masih saksi sampai dengan saat ini. Nanti kami akan lihat dulu fakta-fakta yang berkembang di persidangan," kata Febri.

Rekomendasi