Saksi Ungkap Napi Korupsi Gunakan Ruang Senggama Disewakan Suami Inneke

Kamar tersebut kerap digunakan Fahmi bersama istrinya, Inneke Koesherawati. Namun, seiring berjalannya waktu, warga binaan lain bisa memanfaatkan gudang tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Saksi Ungkap Napi Korupsi Gunakan Ruang Senggama Disewakan Suami Inneke
Sidang Suami Inneke Terkait Suap Bakamla. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Suami Inneke Koesherwati, Fahmi Darmawansyah, membuka menjalankan bisnis ruang khusus bersenggama selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. Kamar berukuran 2x3 itu disewakannya seharga Rp 650 Ribu.

Hal itu diungkapkan terdakwa Andri Rahmat, yang juga sebagai warga binaan Sukamiskin dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Wahid Husen.

‎Andri berada di Lapas Sukamiskin sejak 2011 karena kasus pidana umum. Selain menjadi tahanan pendamping sekaligus asisten Fahmi, ia kerap melayani pekerjaan renovasi kamar sel hingga tukang pijat.

Saat ditanya Hakim Marsidin Nawawi, Andri Rahmat menjelaskan sebelum dijadikan kamar senggama, ruangan itu tempat gudang dan toilet.

Ia merenovasinya atas instruksi Fahmi Darmawansyah. Semua itu diketahui oleh mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Renovasi yang dilakukan ia sebut tidak banyak, hanya merapikan gudang, menambah kasur.

Kamar tersebut kerap digunakan Fahmi bersama Inneke. Namun, seiring berjalannya waktu, warga binaan lain bisa memanfaatkan gudang tersebut.

"Awalnya untuk Pak Fahmi saja, tapi kan di sana ada yang jalani pidana cukup lama, akhirnya bisa dipakai sama yang lain. Seingat saya tujuh orang. Sanusi, Suparman, Umar. Sisanya saya lupa, tapi napi tipikor," ujar Andri.

Sanusi yang dimaksud merupakan terpidana kasus reklamasi Teluk Jakarta, Suparman merupakan Bupati Rokan Hulu.

Hakim kemudian menanyakan terpidana korupsi lain yang menggunakan kamar tersebut, seperti Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Namun, Andri menjawabnya dengan gelengan kepala.

"Tidak pernah," katanya.

Khusus warga binaan lain yang ingin menggunakan fasilitas itu harus membayar uang sewa sebesar Rp 650 ribu. Dengan harga sewa tersebut, para napi bisa bebas menggunakan kamar sepuasnya. Sedangkan uang sewanya dimanfaatkan untuk kas dan biaya renovasi.

Kemudian, Hakim menanyakan kembali fasilitas yang ada dalam kamar tersebut. Andri menegaskan tidak ada fasilitas lain.

"Tidak ada AC atau fasilitas lain. Hanya WC dan spring bed saja," kata Andri.

Jawaban itu ditimpali hakim. "Bagaimana mungkin orang berhubungan badan di ruangan 2x3 tanpa AC," kata Marsidin.

"Ya saya tidak tahu," jawab Andri.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fahmi dengan dakwan primer dan subsidair. Untuk dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidair, suami Inneke juga dikenakan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi