Ketua Sub Komite Investasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menegaskan, Pesawat Lion Air PK-LQP dengan kode penerbangan JT610 layak untuk terbang. Pesawat tersebut diketahui jatuh di perairan Tanjung Karawang, Bekasi, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018.
Hal itu ia sampaikan, karena beberapa media nasional dan Internasional telah memberitakan terkait pernyataan KNKT yang menyebut pesawat tersebut tidak layak terbang.
"KNKT dan Kasubkom Penerbangan tidak pernah menyatakan bahwa pesawat Lion Air Boeing 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP tidak laik terbang," kata Nurcahyo di Kantor KNKT, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Dia menekankan, pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Denpasar-Jakarta itu layak terbang. Meski dalam rekomendasi laporan awal menganjurkan pilot untuk kembali ke Bandara Ngurah Rai Bali.
"Kami tekankan kembali bawah dari data catatan perawatan pesawat yang tercatat di Aircraft Flight Maintenance Log (AFML), engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian, berdasar hasil pengujian pesawat dinyatakan laik terbang," tegasnya.
Nurcahyo menjelaskan, laporan awal itu dibuat atau diterbitkan 30 hari setelah kecelakaan Lion Air berdasarkan PP 62 tahun 2013 dan ICAO Annex 13.
"Laporan awal atau preliminary report tidak memuat analisa dan kesimpulan. Dalam preliminary report ini KNKT menerbitkan 2 safety recommendations. Sesuai ketentuan ICAO Anex butir 6.10, penerima rekomendasi dalam waktu 90 hari diminta untuk memberikan tanggapan atas rekomendasi yang diterima," tutupnya.