Selain Didakwa Terima Suap Rp 1 M, Ini Rincian Gratifikasi Diterima Irwandi Yusuf

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama diterima Irwandi seorang diri. Sedangkan gratifikasi kedua, Irwandi bersama orang kepercayaan yang juga tim suksesnya saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Selain Didakwa Terima Suap Rp 1 M, Ini Rincian Gratifikasi Diterima Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama diterima Irwandi seorang diri. Sedangkan gratifikasi kedua, Irwandi bersama orang kepercayaan yang juga tim suksesnya saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan, gratifikasi pertama diterima sebesar Rp 8,7 miliar terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa. Berikut rincian gratifikasi yang diterima Irwandi seorang diri:

November 2017:
Irwandi menerima gratifikasi berupa kartu ATM beserta pin-nya dari pihak swasta bernama Muklis. Kartu tersebut telah terisi saldo Rp 600 juta. Seterusnya, kartu tersebut kerap menerima transfer hingga seluruhnya berjumlah Rp 4,4 miliar.

Oktober 2017 - Januari 2018:
Gratifikasi diterima melalui Fenny Steffy Burase, wanita yang disebut telah menikah dengan Irwandi. Total nilai sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.

Saat membacakan surat dakwaan milik Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11), Jaksa Ali Fikri juga menyebutkan, pada gratifikasi pertama, Irwandi juga menerima dari tim suksesnya yang akan mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 3,7 miliar.

Pada Gratifikasi kedua, Irwandi Yusuf diduga menerima Rp 32,5 miliar sejak tahun 2008 tahun 2011. Gratifikasi ini tidak dinikmati sendiri, melainkan dengan orang kepercayaannya yang juga tim suksesnya saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.

Tahun 2008:
Penerimaan gratifikasi sebanyak 18 kali. Nilai seluruhnya Rp 2,9 miliar.

Tahun 2009:
Penerimaan gratifikasi sebanyak 8 kali. Nilainya sebesar Rp 6,9 miliar.

Tahun 2010:
Penerimaan gratifikasi sebanyak 31 kali. Nilainya sebesar Rp 9,5 miliar.

Tahun 2011:
penerimaan gratifikasi sebesar Rp 13 miliar.

Atas perbuatannya, Irwandi didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 65 ayat 1 KUHP.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Irwandi juga didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah sebesar Rp 1 miliar terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Irwandi Yusuf didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi