Gubernur Aceh Tersangka
-
News •KPK Sebut Eks Gubernur Aceh ke Luar Lapas Sukamiskin Seizin Kemenkum HAMKeberadaan Irwandi Yusuf di luar Lapas diketahui berdasarkan unggahan model Steffy Burase. Steffy dan Irwandi sempat berfoto bersama menggunakan pakaian serupa dengan kemeja putih berbalut jas hitam dan dasi.
-
News •Hari Kedua Lebaran, Keluarga Jenguk Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi di Rutan KPKGubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dijenguk istri dan anaknya pada Hari Lebaran Kedua, Kamis (6/6). Irwandi dibawakan makanan ringan dan buah-buahan. Pantauan di lapangan, keluarga Irwandi tiba di Rutan KPK pukul 10.49 WIB. Mereka ditemani sahabat Irwandi yang bernama Angga.
-
News •Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Aceh Nonaktif Divonis 7 Tahun PenjaraGubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama beberapa kali. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
News •Tangan Kanan Gubernur Aceh Non-Aktif Dituntut 6 Tahun PenjaraTangan Kanan Gubernur Aceh Non-Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara. Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
News •Gubernur Aceh Nonaktif Dituntut 10 Tahun PenjaraGubernur Aceh nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara. Irwandi dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
News •Saksi Akui Transfer Rp 150 Juta ke Irwandi Yusuf Atas Permintaan Steffy BuraseTeuku Fadhilatul Amri, staf Saiful Bahri mengaku pernah diperintah mentransfer Rp 150 juta ke Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut ditransfer ke beberapa nomor rekening. Saiful Bahri merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.
-
News •Eks Bupati Bener Meriah Ungkap Keuntungan Dekat Ajudan Gubernur Aceh IrwandiIrwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana yakni menerima suap dari Ahmadi sejumlah Rp 1 miliar dan menerima gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi sedangkan penerimaan gratifikasi kedua Irwandi bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi.
-
News •Mantan Bupati Bener Meriah Akui Ada Pemberian Uang ke Irwandi Yusuf Agar Dapat ProyekMantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi mengaku ada uang yang diberikan kepada Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, melalui ajudannya Hendri Yuzal sebagai kewajibannya mendapat proyek. Pengakuan itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
-
News •Orang Kepercayaan Gubernur Aceh Jadi Buronan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama salah satu tersangka penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang, Izil Azhar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Izil Azhar juga merupakan orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
-
News •Beri Suap ke Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun PenjaraSelain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, Ahmadi juga divonis dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokok.
-
News •Penyuap Gubernur Aceh Sanksi Tuntutan Jaksa KPKJika tidak ada kontraktor setempat ikut proses lelang, Ahmadi kembali mempertanyakan kontraktor yang disebut jaksa memenangkan lelang di proyek Bener Meriah. Pasalnya, menurut pengakuan Ahmadi, tidak pernah ada kontraktor Bener Meriah memenangkan lelang.
-
News •Kasus Dermaga Sabang, KPK Buru Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Aceh IrwandiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan salah satu tersangka penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang, Izil Azhar.
-
News •Selain Didakwa Terima Suap Rp 1 M, Ini Rincian Gratifikasi Diterima Irwandi YusufGubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama diterima Irwandi seorang diri. Sedangkan gratifikasi kedua, Irwandi bersama orang kepercayaan yang juga tim suksesnya saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.
-
News •Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp 1 M dari Bupati Bener MeriahJaksa KPK soal dakwaan Irwandi Yusuf: Menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri yakni sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.050.000.000 dari Ahmadi selaku Bupati Kabupaten Bener Meriah.
-
5News •Ekspresi Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun PenjaraEkspresi Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara. Ahmadi dituntut hukuman empat tahun penjara terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh.
-
News •Bupati nonaktif Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Bui & Hak Politik DicabutJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara. Ahmadi didakwa terbukti melakukan suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap.
-
News •Kasus suap dana Otsus Aceh, Irwandi segera disidangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018, dan dugaan gratifikasi Proyek Dermaga Sabang Aceh.
-
7News •Gubernur Aceh usai jalani pemeriksaan lanjutanGubernur Aceh usai jalani pemeriksaan lanjutan. Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikasi dengan total yang diterima sebesar Rp 32 miliar, mulai dari tahun 2007 hingga 2018.
-
News •Gubernur Aceh nonaktif pasrah praperadilan ditolakGubernur Aceh nonaktif pasrah praperadilan ditolak. Namun Irwandi masih belum memutuskan apakah dirinya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Dermaga Sabang, Aceh.
-
News •Praperadilan ditolak, Irwandi Yusuf segera dibawa ke meja hijau oleh KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Dengan putusan tersebut memperkuat proses hukum KPK terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.