Eks Pejabat Kemendagri Dipenjara 4 Tahun Terkait Suap Pembangunan IPDN

Eks Pejabat Kemendagri Dipenjara 4 Tahun Terkait Suap Pembangunan IPDN. Dudy Jocom ditetapkan bersalah dalam kasus suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumatera Barat di Kabupaten Agam tahun anggaran 2011.

Nanda Farikh Ibrahim
Eks Pejabat Kemendagri Dipenjara 4 Tahun Terkait Suap Pembangunan IPDN
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumatera Barat di Kabupaten Agam tahun anggaran 2011, Dudy Jocom saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Mantan pejabat Kemendagri itu dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi