Gunakan Hak Pilih di Pemilu, Tunagrahita Bakal Disertakan Surat Dokter

Gunakan Hak Pilih di Pemilu, Tunagrahita Bakal Disertakan Surat Dokter. Saat proses memilih nanti, tunagrahita tidak dibiarkan begitu saja menyuarakan hak pilihnya. Ada tim yang akan melakukan pendampingan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Gunakan Hak Pilih di Pemilu, Tunagrahita Bakal Disertakan Surat Dokter
Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyandang tunagrahita menggunakan hak suara mereka dalam pemilihan umum 2019 mendatang. Keikutsertaan tunagrahita dalam Pemilu menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz, juga akan dilampirkan surat keterangan medis.

Viryan menjelaskan, tidak semua tunagrahita menggunakan hak memilihnya saat Pemilu nanti. Harus ada surat medis dan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa tunagrahita tersebut mampu menggunakan haknya.

"Di beberapa tempat ada surat keterangan dokternya, kemudian masukan dari masyarakat sipil meminta agar hal tersebut di hapus karena menurut mereka disabilitas mental itu bersifat temporal. Namun kemudian terakhir ada surat rekomendasi dari Bawaslu. Kalau surat rekomendasi dari Bawaslu kita tindak lanjuti," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat proses memilih nanti, tunagrahita tidak dibiarkan begitu saja menyuarakan hak pilihnya. Ada tim yang akan melakukan pendampingan.

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu dimasukan tetapi dilakukan pendampingan," tukasnya.

Meski tidak disebutkan jumlah pemilih tunagrahita, sebagian wilayah telah terdata seperti di Sumatera Selatan 113 pemilih tunagrahita.

Sebelum pelaksanaan pemilihan, KPU Sumsel akan mengundang para penyandang disabilitas tersebut ke Kantor Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat guna diberikan pemahaman terkait cara melakukan pencoblosan Pilkada Sumsel 2018.

Rekomendasi