Profil Taufik Kurniawan, wakil ketua DPR yang ditetapkan tersangka

Profil Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tersangka kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Profil Taufik Kurniawan, wakil ketua DPR yang ditetapkan tersangka
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Publik kembali dikagetkan dengan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Siapakah sosok Taufik Kurniawan? Berikut ulasannya:

Taufik Kurniawan adalah anggota sekaligus Wakil Ketua DPR periode 2014-2019. Sebelumnya juga pernah menjabat sebagai wakil ketua DPR Periode 2009-2014.

Ia terjun ke dunia politik lewat Partai Amanat Nasional. Ia terpilih sebagai anggota dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII.

Taufik Kurniawan dilantik sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korkesra pada 2 Maret 2010. Ia naik menggantikan Marwoto Mintohardjono yang telah meninggal dunia.

Sebelum terjun ke dunia politik, Taufik pernah menjadi Direktur Utama PT Jati Prima, Semarang (1994-1997). Kemudian juga pernah menjadi General Manager PT Blue Ville Company, Semarang (1997-2000).

Dia juga pernah menjadi Komisaris Utama PT Jati Prima, Semarang (1997) dan menjadi Direktur Produksi PT Mahogany Eng, Semarang (2000-2003).

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN 2016. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK tersebut senilai Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga menerima lima persen dari pengurusan proyek tersebut.

"Diduga TK menerima Rp 3,6 miliar," kata Basaria.

Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. Dalam kasus ini Yahya Fuad juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Basaria mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan cukup panjang sejak Agustus 2018 lalu. Taufik juga telah dimintai keterangan pada 15 September lalu.

Taufik juga telah dicegah keluar negeri sejak 26 Oktober lalu. Atas penetapan tersebut, KPK telah memberikan surat kepada Taufik Kurniawan pada 14 Oktober lalu.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dilakukan cukup panjang sejak Agustus 2018 lalu. Taufik juga telah dimintai keterangan pada 15 September lalu. Taufik Kurniawan disangkakan pada pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011.

Rekomendasi