Mendagri sebut dana kelurahan sedang dibahas Menkeu dan Banggar DPR

Mendagri sebut dana kelurahan sedang dibahas Menkeu dan Banggar DPR. Tjahjo menjelaskan terdapat 8.485 kelurahan yang telah didata. Data tersebut juga termasuk data kelurahan di luar Jawa. Tjahjo juga mengatakan kelurahan di luar pulau Jawa pun akan mendapatkan anggaran.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Mendagri sebut dana kelurahan sedang dibahas Menkeu dan Banggar DPR
Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2018 Merdeka.com

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan dana kelurahan saat ini sedang dibahas Menteri Keuangan Sri Mulayani bersama badan anggaran DPR. Menurut Tjahjo, dalam kebijakan dana kelurahan seluruhnya diserahkan kepada Sri Mulyani.

"Dana kelurahan sedang dibahas Ibu Menteri Keuangan dengan Banggar DPR," kata Tjahjo di Ruang Serba Guna Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Tjahjo menjelaskan terdapat 8.485 kelurahan yang telah didata. Data tersebut juga termasuk data kelurahan di luar Jawa. Tjahjo juga mengatakan kelurahan di luar pulau Jawa pun akan mendapatkan anggaran.

"Pada prinsipnya semua kelurahan, bisa juga berbeda bisa juga cair anggarannya," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan dana tersebut dipisahkan dengan dana desa. Karena dalam peraturannya juga dibedakan dalam peraturan UU Desa dan UU Pemda.

"Perangkatnya beda, kalau kelurahan SKPD, kalau desa dipilih masyarakat desa. Seorang lurah dan perangkatnya negeri sipil di tingkat kelurahan dananya jadi APBD. kalau ditambah supaya lebih optimal. Untuk bisa meningkatkan kesejahteraan," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan rencana pencairan dana kelurahan pada 2019 akan dimasukan dalam Peraturan Pemerintah yang baru. Tetapi untuk saat ini, kata JK aturan tersebut masih dikaji oleh pemerintah.

"Iya, memang harus dibuat PP baru. Tetapi ini sekarang memang belum bisa, akan diatur bagaimana aturannya," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (23/10).

Dia menjelaskan pencairan dana tersebut berasal dari pemerintah kemudian pihak kota atau kelurahan yang mengklaim butuh dana operasional. Menurutnya, mekanisme pencairan itu akan disesuaikan dengan kondisi setiap kelurahan.

Rekomendasi