3 Tahun DPO, eks pejabat Biro Umum Pemprov Sumut diciduk di rumah

Tim intelijen Kejati Sumut kembali menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi. Mereka menciduk Nursyamsiah, terpidana perkara ketekoran kas di Biro Umum Setdaprov Sumut.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
3 Tahun DPO, eks pejabat Biro Umum Pemprov Sumut diciduk di rumah
Mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setdaprov Sumut Nursyamsiah. ©2018 Merdeka.com

Tim intelijen Kejati Sumut kembali menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi. Mereka menciduk Nursyamsiah, terpidana perkara ketekoran kas di Biro Umum Setdaprov Sumut.

Nursyamsiah merupakan mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setdaprov Sumut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kejati Sumut memasukkan Nursyamsiah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap itu.

"Terpidana Nursyamsiah diamankan di rumahnya di Perumahan Rorinata tahap VII Blok W, Medan Sunggal, Rabu (3/10) malam. Penangkapan dilakukan tim intelijen yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (4/10).

Sumanggar menambahkan, Nursyamsiah diringkus setelah tim intelijen mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadan perempuan itu di rumahnya. Mereka kemudian melakukan pengintaian dan menciduknya.

Sumanggar mengatakan, Nursyamsiah telah diserahkan ke tim Pidsus Kejari Medan. Selanjutnya dia dibawa ke Lapas Wanita Tanjung Gusta.

Perkara yang menjerat Nursyamsiah awalnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada pengadilan tingkat pertama ini, dia dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Nursyamsiah bersama dengan Neman Sitepu, Aminuddin, dan Suweno (berkas terpisah) dinyatakan bersalah melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara.

Perkara korupsi ini terjadi pada 2011. Ketika itu Biro Umum Setdaprov Sumut mengelola anggaran untuk kebutuhan dana belanja tidak langsung sebesar Rp 61,657 miliar, dana tambahan penghasilan pegawai negeri sipil Rp 12,276 miliar, serta biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp 3,162 miliar.

Hanya sekitar 40 persen pekerjaan dilaksanakan rekanan. Porsi 60 persen dikerjakan sendiri dengan meminjam perusahaan orang lain yakni CV Ezra Jaya Kencana milik Endang Hotmaida, dan CV Galung Tengah milik Edward Pardamean Hutagalung. Peminjaman perusahaan dilakukan secara lisan dengan ketentuan sewa perusahaan (fee) 2 persen.

Pada setiap kegiatan pengerjaan proyek pengadaan terjadi mark up 15 persen hingga 20 persen. Ada pula pembayaran dilakukan tapi pelaksanaannya fiktif, dengan membuat pertanggungjawaban palsu. Selain kegiatan itu, ada yang digunakan untuk pengurusan makan minum dilaksanakan terdakwa bersama Suweno, namun tidak sesuai keadaan sebenarnya atau fiktif.

Dalam kegiatan makan minum tamu, rapat dan kegiatan yang dibuat terdakwa Rp 415 juta lebih. Padahal berdasarkan data belanja makan minum di Restoran Garuda dan Rumah Makan Jimbaran hanya Rp 198 juta lebih. Kelebihan sekitar Rp 216 juta merupakan penggelembungan atau mark up dan didapati beberapa faktur fiktif.

Kemudian, ada juga kegiatan pengamanan dikelola bagian rumah tangga, namun berdasarkan kode rekeningnya tidak sesuai peruntukan.

Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara, BPKP Wilayah Sumut menemukan ketekoran kas Rp 8,874 miliar lebih. Selain itu, anggaran tahun 2010 dibayar tahun 2011 sebesar Rp 3,569 miliar lebih, pengeluaran fiktif Rp 554,987 juta dan pajak yang dipungut tapi belum disetor Rp 600,737 juta. Total kerugian negara Rp 13,599 miliar.

Rekomendasi