Tiga blogger asal Aceh dibekuk polisi setelah berpura-pura menjadi supplier cor beton fiktif. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 86 juta.
Ketiga pelaku adalah Salman Parisi (41), Teuku Darmastiawan (39), dan Samsuna (38). Ketiganya warga Aceh yang berdomisili di Tangerang Selatan, Banten.
Korbannya yakni PT Andica Parsaktian Abadi sebuah perusahaan konstruksi di Palembang. Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.
Salman berpura-pura sebagai direktur, Teuku sebagai karyawan, dan Samsuna berperan sebagai operator telepon.
Modus yang dilakukan dengan cara membuat situs blog dan mengirim email ke banyak perusahaan sebagai penawaran alat-alat proyek. Agar lebih meyakinkan, di laman situs blog diunggah mobil molen dan nomor telepon untuk dihubungi.
Selain itu, mereka juga membuat kantor cabang fiktif di daerah sasarannya. Dengan demikian, kontraktor akan percaya jika jaringan ini benar-benar supplier profesional.
Tersangka Salman yang merupakan otak penipuan mengaku ide ini didapatkan dari temannya. Kemudian dirinya diajari membuat email dan akun blog palsu dengan modal laptop dan ponsel. Lalu, mereka membuat rekening dan ATM dari beberapa bank. Semua buku tabungan untuk mendapatkan nomor rekening itu mereka beli dari warga.
"Kami bikin blog yang bagus, saya diajari teman. Terus pajang foto-foto yang layak biar orang percaya," ungkap tersangka Salman di Mapolda Sumsel, Kamis (20/9).
Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada 12 perusahaan yang bermaksud memesan barang sejak modus penipuan itu dimulai dua bulan lalu. Namun, baru satu perusahaan yang menyetor uang untuk membeli cor beton kepadanya.
"Kami tidak pakai sistem ketemu langsung, tapi lewat telepon. Untuk operatornya sudah kami atur, bagi-bagi peran," kata dia.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, ketiga tersangka dibekuk di salah satu ruko Jalan Tekno Widia, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/9). Barang bukti diamankan berupa belasan kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan sejumlah ponsel yang dipakai ketiga tersangka dalam aksi penipuannya.
"Sejauh ini baru satu perusahaan jadi korbannya, yakni berasal dari Palembang. Kerugian sebesar Rp 86 juta," ujar Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Penyidik masih mengembangkan kasusnya karena diduga sudah lama beraksi.
"Masih kita kembangkan, apakah ada korban lain atau tidak. Korban sebaiknya melapor untuk memudahkan penyelidikan," pungkasnya.