Aksi pencurian dengan modus melamar kerja berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Saat ingin lakukan penangkapan, di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/09). Pelaku berinisial HAW alias AN (36) justru melawan petugas hingga akhirnya diberikan timah panas di bagian kaki kanannya.
Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan korban dari pihak PT LNC yang berdomisili di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A15 No.3 dan 5, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari laporan itu, beberapa barang milik kantor telah dicuri oleh pelaku yang baru bekerja di perusahaan selama dua Minggu.
"Modus tersangka ini dengan berpura-pura melamar pekerjaan di perusahaan, setelah berjalan dua Minggu kerja, pelaku melakukan pencurian di kantor tempat dia kerja," kata Edi melalui siaran persnya, di Jakarta, Rabu (19/9).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyesuaian. Alhasil, pelaku dapat diringkus. Namun saat ingin diamankan, pelaku justru mengancam anggota.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan, terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan perlawanan dengan melakukan penembakan dan terkena kaki sebelah kanannya," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit laptop Merk Asus X441M, 1 unit Handhone Merk Xiaomi, 1 tas laptop warna hitam, 1 buah dompet, 1 buah KTP pelaku dan uang tunai Rp.160.000 hasil penjualan barang curian.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor. Pelaku pernah ditahan dalam kasus curanmor dengan vonis 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba," pungkas Edi.
Atas perbuatannya, HAW yang merupakan warga Teluk Gong, RT 09 RW 13, Pejagalan harus kembali merasakan dinginnya di balik jeruji besi. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara di atas lima tahun.